Thursday, July 18, 2013

DPR Akan Panggil Menkumham Usai Lebaran, Terkait Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan

DPR Akan Panggil Menkumham Usai Lebaran, Terkait Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan
Berita Dunia Terbaru, Jakarta : Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mengevaluasi standar pelayanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terutama yang berkaitan dengan Lapas yang over kapasitas, kurangnya SDM penjaga, dan minimnya anggaran lapas untuk memenuhi operasional setiap bulannya.

"Insya Allah usai lebaran Komisi III akan undang Menkumham untuk bahas ini," kata Muzzammil di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Politisi PKS ini sangat prihatin akan lapas di Indonesia yang kebanyakan sudah melebihi kapasitas. Hal ini dikhawatirkan akan rentannya konflik di dalam lapas seperti halnya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis 11 Juli 2013 lalu.

"Lapas (negara) lain biasanya kelebihan kapasitas 2 kali lipat. Sementara di sini 4 kali lipat dari daya tampung penghuninya. Bisa anda bayangkan satu kamar Lapas berukuran 4x5 diisi oleh 32 orang," imbuh Muzzammil.

Di sisi lain, DPR juga akan menyoroti polemik Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi, narkoba, dan teroris. Menurutnya, penerapan PP tersebut harus didukung dengan kondisi dan juga sarana prasarana lapas yang harus manusiawi.

"Penerapan PP 99/2012 tanpa pembenahan lapas juga akan memunculkan dampak penyakit fisik, penyalahgunaan seksual dan konflik antar napi. Karena penghuni Lapas akan semakin padat. PP 99 ini mengasumsikan kondisi dan fasilitas Lapas seperti di negara-negara Barat yang tempat dan fasilitasnya memadai," imbuh Muzzammil.

Kerusuhan dan kaburnya para napi bisa menjadi bukti nyata bahwa masih banyak permasalahan dalam pengelolaan lapas, terutama karena tempat dan fasilitasnya yang tidak memadai.

"Saya menyarankan agar PP 99 dikaji lagi secara mendalam dan integral agar tidak kontra produktif. Pengetatan sangat bagus dikenakan untuk pelaku yang berulang kali berbuat tindak pidana yang juga tidak bertaubat," tukas Muzzammil.

Related Articles:

Post a Comment