Wednesday, October 16, 2013

Korban Kecelakaan Maut Dul Ahmad Dhani Dapat Santunan Rp 18 Juta Selama 6 Bulan

Korban Kecelakaan Maut Dul Ahmad Dhani Dapat Santunan Rp 18 Juta Selama 6 Bulan
Berita Dunia Terbaru, Jakarta : Nugroho Bruri Laksono, salah seorang korban luka-luka akibat kecelakaan maut yang disebabkan AQJ alias Dul, kini sudah berangsung pulih setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Cibubur. Selama menjalanani perawatan di rumah sakit, bapak tiga anak tersebut mendapatkan uang santunan dari keluarga Ahmad Dhani.

"Saya dapat biaya hidup untuk keluarga selama 6 bulan sebesar Rp18 juta," ucap Nugroho saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Nugroho juga mengatakan kalau uang sebesar Rp18 juta tersebut belum termasuk biaya selama ia dirawat di rumah sakit. "Ini di luar biaya pengobatan dan chek up dokter," jelas Nugroho.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. Dul juga sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Korban AQJ Puas dengan Tanggung Jawab Ahmad Dhani


"Sejauh ini untuk tanggung jawabnya saya puas sekali ya, nggak merasa dipersulit. Segala urusan dipermudah," ucap Nugroho saat ditemui dikawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Nugroho menambahkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyembuhan dirinya semua ditanggung oleh mantan suami Maia Estianty. "Soal penyembuhan di back up sama mas Dhani," tambahnya.

Bahkan, Nugroho merasakan respon yang diberikan keluarga AQJ begitu cepat meski kepentingan itu sifatnya mendadak. "Kita selalu bilang (soal perawatan) ke pihak Ahmad Dhani, dan mereka langsung transfer," kata Nugroho.

Related Articles:

Post a Comment